MATERI IX RUKHSAH : KEMUDAHAN DARI ALLAH SWT DALAM BERIBADAH KEPADANYA
Tujuan Pembelajaran
- Melalui pembelajaran inquiry,
peserta didik dapat menjelaskan makna rukhṣah dalam ibadah
- Melalui pembelajaran market place, peserta didik dapat mengidentifikasi berbagai rukhṣah dalam salat, puasa, zakat, dan haji.
- Melalui pembelajaran berbasis produk, peserta didik dapat membuat bagan atau tabel mengenai rukhṣah dalam salat, puasa zakat dan haji.
A. Memahami makna Rukhsah
1. Pengertian Rukhsah
Rukhsah
secara bahasa memiliki arti keringanan atau kelonggaran. Secara istilah,
rukhsah diartikan perubahan hukum dari hukum asalnya karena sebab tertentu
dengan tujuan memberikan kemudahan dan keringanan.
2. Hukum dan dalil Rukhsah
Hukum
rukhsah adalah al-ibahah (dibolehkan) karena kebutuhan atau keterpaksaan. Hal
ini berdasarkan QS Al-Baqarah/2: 286
“Allah tidak membebani seseorang
melainkan sesuai dengan kesanggupannya. ia mendapat pahala (dari kebajikan)
yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya.
(mereka berdoa): "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami
lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami
beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami.
Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami
memikulnya. beri ma'aflah Kami; ampunilah Kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah
penolong kami, Maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir."( QS Al-Baqarah/2: 286)
Pada
penggalan ayat di atas, Allah swt memberikan beban kepada manusia sesuai
kesanggupannya. Dalam hal ini manusia tidak diberikan dengan yang berat dan
sukar. Islam mempunyai asas mudah,
ringan dan tidak sempit. Agama menghendaki kemudahan bukan kesukaran.
3. Alasan dibolehkan Rukhsah
a.
Tujuan rukhsah bukan untuk berlaku zalim,
dosa, atau meringankan suatu hukum yang sudah ringan.
b.
Orang yang sedang dalam perjalanan
(musafir) diberikan keringanan sesuai dengan jarak dan kondisi yang ditentukan.
c.
Rukhsah bagi orang jika tidak mampu
menjalankannya seperti puasa di bukan Ramadhan dikarenakan musafir atau sakit.
d.
Rukhsah bertujuan pula untuk menghilangkan
kesulitan dan menghendaki keringanan sampai menemukan kelapangan sesudahnya.
Manusia dapat memilih antara melaksanakan azimah (ketentuan semula) atau
rukhsah (keringanan).
4. Macam-macam Rukhsah
a.
Rukhsah yang mengandung Istihsan
(Kebaikan)
Memilih
rukhsah lebih baik. Misalnya musafir tidak berpuasa pada bulan Ramadhan.
b.
Rukhsah yang menggugurkan Hukum ‘Azimah
Hukum
awalnya haram dapat menjadi halal karena rukhsah. Contohnya, memakan bangkai
pada saat terdesak /kelaparan bagi orang miskin dapat dihalalkan.
B. Rukhsah dalam Shalat
Terkait
dengan shalat, terdapat beberapa aturan yang mempermudah pelaksanaan shalat.
Misalnya
dalam perjalanan, shalat dapat dilakukan
dengan diringkas atau digabung pada satu waktu. Atau dengan istilah lain dapat
melakukan shalat jamak atau qasar.
1.
Shalat
jamak artinya menggabungkan/mengumpulkan dua shalat
fardhu dan dilaksanakan dalam satu waktu.
“Dari Anas ia berkata : Adalah
Rasulullah SAW apabila ia bepergian sebelum matahari tergelincir, maka ia
mengakhirkan shalat zuhur sampai waktu asar, kemudian ia berhenti lalu menjamak
antara dua shalat tersebut, tetapi apabila matahari telah tergelincir sebelum
ia pergi, maka ia shalat zuhur (dahulu) kemudian naik kendaraan.” (HR. Ahmad, Bukhari dan Nasa’i)
Shalat
yang boleh dijamak
a. Dzuhur dijamak dengan
Ashar: artinya
laksanakan shalat dzuhur 4 raka’at, setelah salam langsung berdiri untuk
melaksanakan shalat asyar 4 raka’at. Pelaksanaannya boleh di waktu
Dzuhur boleh juga diwaktu Asyar.
b. Magrib dijamak dengan Isya’ : artinya laksanakan shalat maghrib 3 raka’at, setelah
salam langsung berdiri untuk melaksanakan shalat isya’ 4 raka’at.
Pelaksanaannya boleh di waktu magrib boleh juga di waktu Isya.
Sedangkan shalat subuh tidak boleh
dijamak
2. Shalat
qasar artinya menjalankan shalat fardhu dengan
cara meringkas. Maksudnya, shalat yang
4 rakaat seperti zuhur, asar dan isya' yang diringkas menjadi 2 rakaat,
dikerjakan pada waktunya masing – masing. Sedangkan
shalat maghrib dan subuh tidak bisa diringkas.
Hal
ini sesuai dengan QS An-Nisa’/4:101 berikut:
“Dan apabila kamu bepergian di muka
bumi, Maka tidaklah Mengapa kamu men-qashar] sembahyang(mu), jika kamu takut
diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh
yang nyata bagimu. (QS An-Nisa’/4:101).
3.
Shalat
jamak qasar, artinya melaksanakan
shalat fardhu dengan cara dijama’ (digabung) sekaligus diqasar (diringkas).
Contoh dalam
praktiknya bila mengerjakan shalat zuhur dan asar, keduanya ingin di jamak
takdim dan qasar, maka shalat zuhur dilakukan 2 rakaat, setelah salam,
dilanjutkan shalat Asar 2 rakaat, sehingga totalnya hanya mengerjakan 4 rakaat
dengan dua kali salam.
C. Rukhsah dalam Berpuasa
Allah
swt memberikan kemudahan untuk meninggalkan puasa terutama pada orang-orang
musafir, sakit, wanita yang haid atau nifas, wanita hamil atau menyusui, dan
orang tua renta yang sudah tidak mampu lagi melaksanakan ibadah puasa.
Firman
Allah swt dalam QS Al-baqarah/2:184:
“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu.
Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia
berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu
pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya
(jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang
miskin. barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan[114], Maka
Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu
Mengetahui.( QS
Al-baqarah/2:184)
1. Orang sakit,
Orang
yang sedang sakit boleh meninggalkan puasa jika apabila ia berpuasa maka penyakitnya
akan bertambah parah.Oleh karena itu ia diberikan keringanan dalam berpuasa. Baginya adalah mengganti puasa di hari lain
apabila sudah sembuh. Apabila penyakitnya tidak ada harapan untuk sembuh,
ia boleh mengganti dengan membayar fidyah.
2. Orang yang sedang bepergian (musafir)
Orang
yang sedang bepergian boleh melakukan shalat jamak atau qasar. Sedangkan untuk
berpuasa, mereka boleh meninggalkannya. Tetapi mereka wajib mengganti puasanya di hari lain.
3. Wanita haid atau nifas
Wanita
haid atau nifas boleh meninggalkan puasa, tetapi menggantinya di hari lain.
4. Wanita hamil atau menyusui
Kedua
wanita ini wajib mengganti puasanya kalau ia khawatir puasa akan mudharat bagi
dirinya dan anaknya. Jika wanita tersebut khawatir akan menimbulkan mudharat
bagi anaknya, maka ia wajib membayar fidyah kepada fakir miskin dan mengganti
puasanya di hari lain.
5. Orang tua renta
Orang
tua yang renta dan tidak mampu melaksanakan puasa boleh meninggalkan puasanya
dan mengganti dengan membayar fidyah.
D.
Rukhsah
dalam Membayar Zakat.
Zakat
berfungsi membersihkan diri dan hartanya. Selain itu zakat mempunyai fungsi
sosial yaitu membantu masyarakat yang kurang mampu (fakir dan miskin) juga
kelompok lain sesuai dengan ketentuan islam.
Seperti
halnya pada shalat dan puasa, pada zakat terdapat beberapa keringanan.
a.
Zakat fitrah biasanya dibayar dengan
makanan pokok. 1 orang zakat fitrah dibayarkan 2,5 kg beras. Untuk meringankan
zakat dapat dibayar dengan uang seharga makanan beras tersebut.
b.
Pembayaran zakat yang harus dibayarkan
oleh pemilik zakat, boleh diwakilkan pada orang lain.
c.
Pembayaran zakat fitrah bertujuan untuk
membahagiakan fakir miskin pada saat hari raya. Namun pembayarannya bisa
dilakukan beberapa hari sebelum Idul Fitri.
E. Rukhsah dalam Haji
Berikut
keringanan pada ibadah haji dan umrah:
1.
Ibadah haji diperuntukkan bagi orang yang
mampu. Mampu dalam ibadah haji berhubungan dengan biaya sendiri, keluarga yang
ditinggal, dan kemampuan fisik atau kesehatan.
“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata,
(di antaranya) maqam Ibrahim[215]; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu)
menjadi amanlah Dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah,
yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah[216].
barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya
(Tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.(QS
Ali-imran/3:97)
2.
Ibadah haji wajib dilaksanakan satu kali
seumur hidup
3.
Pelaksanaan haji boleh ditunda meskipun
sudah mampu, misalnya pada situai darurat seperti wabah Covid 19.
4.
Cara melaksanakan ibadah haji boleh
memilih Ifrad, Tamattu, dan Qiran
a.
Ifrad, yaitu
haji dikerjakan terlebih dahulu, kemudian umrah
b.
Tamattu, yaitu
umrah dikerjakan terlebih dahulu kemudian haji
c.
Qiran, yaitu
haji dan umrah dilaksanakan secara bersamaan.
5.
Pelaksanaan ibadah haji boleh dikerjakan
orang lain
Ibadah
haji boleh diwakilkan meskipun orangnya masih hidup, karena sebab tertentu
misalnya sudah tua atau dalam keadaan sakit. Hal ini disebut haji badal.
6.
Pembayaran dam boleh diganti dengan
berpuasa
Orang
yang melaksanakan haji tamattu atau qiran wajib membayar dam atau denda.
Pembayaran dam dalam ibadah haji dengan menyembelih kambing, dapat diganti
dengan berpuasa 3 hari di tanah suci dan 7 hari di tanah air.
7.
Tidak bermalam di Mina
Bermalam
di Mina untuk melontar jumrah boleh tidak dikerjakan asalkan membayar dam.
Bahkan
wukuf di Arafah tidak harus sejak pagi sampai malam. Orang yang sakit boleh
berada di Arafah walau hanya sesaat.
8.
Ibadah lain yang berpahala setara dengan
Ibadah haji
a.
Shalat berjama’ah, selain diberikan pahala
27 derajat juga diberikan pahala iabadah haji apabila dilakukan secara
istiqamah
b.
Pergi ke masjid untuk belajar dan mengajar
diberikan pahala ibadah haji.
F. Hikmah Rukhsah
1.
Mempermudah pelaksanaan syariat Islam.
Agama tidak menghendaki kesukaran.
2.
Pembuktian bahwa syari’at tidak kaku dan
tidak pula ekstrem
“Sesungguhnya agama itu mudah, dan
tidaaklah seseorang berlebih-lebihan (menyusahkan diri) dalam urusan agama
melainkan agama akan mengalahkannya (HR Bukhari)
3.
Menguatkan istiqamah dalam ibadah dan
cinta ajaran Islam
Sesungguhnya
Allah swt menyukai keringanan yang diambil sebagaimana Dia membenci maksiat
kepada-Nya (HR Ahmad, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban).
4.
Mendorong sikap saling disiplin dan saling
menghargai
JURNAL REFLEKSI
Anak sholeh sholehah, setelah mempelajari materi ini, tolong jawab dengan jujur pertanyaan berikut!!!
- Adakah hal baru yang Ananda dapatkan setelah mempelajari materi rukhsah ini?
- Apakah Ananda sudah memahami kemudahan yang diberikan Allah kepada kita dalam beribadah?
- Apakah teknik yang digunakan guru menarik bagi ananda? Jika tidak, apa metode yang menurut ananda menyenangkan untuk pembelajaran kita