STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
PENGELOLAAN SAMPAH
SMP NEGERI 3 PAYAKUMBUH
Tujuan:
1.
Menciptakan lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan nyaman melalui
pengelolaan sampah yang efektif dan efisien.
2.
Meningkatkan kesadaran dan partisipasi seluruh warga sekolah dalam
pengelolaan sampah yang bertanggung jawab.
3.
Mendukung program Adiwiyata sekolah dalam mewujudkan sekolah yang peduli
dan berbudaya lingkungan.
Ruang Lingkup:
SOP ini berlaku untuk seluruh warga sekolah,
termasuk siswa, guru, staf administrasi, petugas kebersihan, dan pihak lain
yang berada di lingkungan sekolah. SOP ini mencakup pengelolaan semua jenis
sampah yang dihasilkan di lingkungan sekolah.
Prosedur:
1.
Pemilahan Sampah:
a. Sumber Sampah: Setiap sumber sampah (kelas, kantor,
laboratorium, kantin, taman, dll.) wajib melakukan pemilahan sampah sejak awal.
b. Jenis Sampah: Sampah dipilah menjadi minimal tiga jenis:
· Sampah Organik: Sisa makanan, daun kering, ranting, dan
sampah lain yang mudah terurai.
· Sampah Anorganik: Plastik, kertas, logam, kaca, dan sampah
lain yang tidak mudah terurai.
· Sampah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun): Baterai bekas, lampu bekas, tinta printer
bekas, dan limbah berbahaya lainnya.
c. Wadah Sampah: Setiap jenis sampah harus ditempatkan pada
wadah yang berbeda dan diberi label yang jelas (misalnya: "Organik",
"Anorganik", "B3"). Warna wadah sampah dapat disesuaikan
dengan kebijakan sekolah.
d. Penanggung Jawab: Setiap kelas/unit kerja menunjuk petugas
piket atau penanggung jawab pemilahan sampah di lingkungannya masing-masing.
2.
Pengumpulan Sampah:
a.
Jadwal Pengumpulan: Petugas kebersihan memiliki jadwal rutin untuk mengumpulkan sampah dari
setiap wadah di seluruh lingkungan sekolah. Jadwal disesuaikan dengan volume
sampah yang dihasilkan.
b.
Alat Pengumpul: Petugas kebersihan menggunakan alat pengumpul sampah yang sesuai
(misalnya: gerobak sampah, kantong sampah yang kuat).
c.
Pengangkutan Sementara: Sampah yang terkumpul diangkut ke tempat penampungan sementara (TPS)
sekolah.
3.
Penampungan Sementara (TPS):
a. Lokasi TPS: TPS terletak di lokasi yang mudah dijangkau, tidak mengganggu aktivitas
belajar mengajar, dan memenuhi persyaratan санитаsi.
b. Pemisahan di TPS: Jika diperlukan pemisahan lebih lanjut di
TPS, petugas kebersihan melakukannya sesuai dengan jenis sampah.
c. Kebersihan TPS: TPS harus selalu dijaga kebersihannya dan
rutin dibersihkan.
d. Pengamanan TPS: TPS diamankan agar tidak diakses oleh hewan
liar atau pihak yang tidak berkepentingan.
4.
Pengolahan Sampah:
a.
Sampah Organik: Diutamakan untuk diolah menjadi kompos melalui komposter sekolah atau
metode pengolahan organik lainnya (misalnya: budidaya maggot). Hasil kompos
dapat dimanfaatkan untuk pemupukan tanaman di lingkungan sekolah.
b. Sampah Anorganik:
· Daur Ulang: Sampah anorganik yang memiliki nilai daur ulang (misalnya: plastik,
kertas, logam) dikumpulkan dan disalurkan ke bank sampah sekolah atau pengepul
sampah daur ulang.
· Pemanfaatan Kembali (Reuse): Sebisa mungkin sampah anorganik dimanfaatkan
kembali untuk keperluan lain (misalnya: botol plastik bekas untuk pot tanaman,
kertas bekas untuk catatan).
c. Sampah B3: Sampah B3 dikumpulkan secara terpisah dalam wadah tertutup dan aman,
kemudian diserahkan kepada pihak berwenang atau penyedia layanan pengelolaan
limbah B3 sesuai dengan peraturan yang berlaku.
5.
Pengangkutan Akhir:
Jadwal Pengangkutan: Sampah yang tidak dapat diolah atau didaur ulang di sekolah diangkut
secara rutin ke tempat pembuangan akhir (TPA) oleh petugas kebersihan atau
pihak terkait sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh pemerintah daerah.
6.
Pembersihan dan Pemeliharaan:
a. Wadah Sampah: Wadah sampah harus rutin dibersihkan dan
didesinfeksi.
b. Alat Pengumpul: Alat pengumpul sampah harus selalu dalam
kondisi bersih dan terawat.
c. Area TPS: Area TPS harus selalu bersih dan bebas dari bau tidak sedap.
7.
Monitoring dan Evaluasi:
·
Tim Adiwiyata: Tim Adiwiyata sekolah bertanggung jawab untuk melakukan monitoring dan
evaluasi pelaksanaan SOP pengelolaan sampah secara berkala.
·
Indikator Keberhasilan: Indikator keberhasilan meliputi tingkat partisipasi warga sekolah,
volume sampah yang berhasil dipilah, jumlah kompos yang dihasilkan, jumlah
sampah anorganik yang didaur ulang, dan kebersihan lingkungan sekolah.
·
Tindak Lanjut: Hasil monitoring dan evaluasi digunakan sebagai dasar untuk perbaikan
dan penyempurnaan SOP pengelolaan sampah.
8.
Sosialisasi dan Edukasi:
·
Sosialisasi: SOP ini disosialisasikan kepada seluruh warga sekolah melalui berbagai
media (misalnya: papan pengumuman, website sekolah, pertemuan rutin).
·
Edukasi:
Sekolah secara rutin mengadakan kegiatan edukasi tentang pengelolaan sampah
yang benar, pentingnya pemilahan sampah, dan dampak negatif sampah terhadap
lingkungan. Kegiatan dapat berupa workshop, seminar, lomba, atau kampanye.
9.
Tanggung Jawab:
a. Kepala Sekolah: Bertanggung jawab secara keseluruhan atas
pelaksanaan SOP pengelolaan sampah di sekolah.
b. Tim Adiwiyata: Bertanggung jawab atas perencanaan,
pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi program pengelolaan sampah.
c. Guru dan Staf: Bertanggung jawab untuk memberikan contoh
dan mengawasi siswa dalam pelaksanaan pemilahan sampah di lingkungan
masing-masing.
d. Siswa: Bertanggung jawab untuk memilah sampah dengan benar dan membuangnya
pada wadah yang sesuai.
e. Petugas Kebersihan: Bertanggung jawab atas pengumpulan,
pengangkutan, dan pembersihan sampah di lingkungan sekolah.
10.
Dokumentasi:
a. Catatan kegiatan pengelolaan sampah
(misalnya: volume sampah yang dipilah, jumlah kompos yang dihasilkan, catatan
pengangkutan sampah B3).
b. Laporan monitoring dan evaluasi program
pengelolaan sampah.
c. Foto atau video dokumentasi kegiatan
pengelolaan sampah.
Pokja: Pengelolaan Sampah Tim Adiwiyata