Mudahkan Alumni dan Siswa, SMPN 3 Payakumbuh Rilis Standar Pelayanan Legalisir Ijazah dan Rapor secara Gratis
PAYAKUMBUH — Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kemudahan administrasi, SMP Negeri 3 Payakumbuh secara resmi mengumumkan Standar Pelayanan untuk pengurusan Legalisir Ijazah dan Rapor. Sekolah yang mengusung moto "Berkarakter, Berprestasi, Berkesehatan, Berbudaya Lingkungan" ini menegaskan bahwa layanan administrasi tersebut sama sekali tidak dipungut biaya.
Syarat Pelayanan
Berdasarkan informasi standar pelayanan yang dirilis, pemohon harus memenuhi empat syarat utama sebelum melakukan legalisir:
1
Dokumen Asli
Wajib menunjukkan Ijazah atau Rapor yang ASLI kepada petugas.
2
Fotokopi Dokumen
Menyerahkan fotokopi Ijazah atau Rapor dengan jumlah maksimal 10 lembar.
3
Identitas Diri
Menunjukkan identitas diri yang sah, seperti KTP atau Kartu Pelajar.
4
Surat Kuasa
Membawa Surat Kuasa bermeterai apabila proses pengurusan diwakilkan kepada orang lain.
Alur Pelayanan
Untuk memastikan proses berjalan tertib, SMPN 3 Payakumbuh menerapkan alur pelayanan yang terdiri dari empat tahapan yang terstruktur:
1
Penyerahan
Pemohon datang ke loket Tata Usaha (TU) menyerahkan fotokopi dan menunjukkan dokumen asli.
2
Verifikasi
Petugas TU melakukan pengecekan kesesuaian antara berkas fotokopi dengan dokumen asli.
3
Pengesahan
Dokumen diproses untuk distempel legalisir dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah.
4
Pengambilan
Pemohon menerima dokumen legalisir dan menandatangani buku serah terima.
Layanan Pengaduan & Informasi
Sebagai wujud transparansi, sekolah membuka ruang pengaduan melalui:
- Tatap Muka: Kotak Saran di Ruang TU
- Website: smpn3payakumbuh.sch.id/pengaduan
- Email: sgabusi@smpn3payakumbuh.sch.id
✨ "Melayani dengan Tulus" ✨
