Mudahkan Alumni dan Siswa, SMPN 3 Payakumbuh Rilis Standar Pelayanan Legalisir Ijazah dan Rapor secara Gratis - Sgabusi Lite
"Mahir Dalam Literasi Bijak Dalam Aksi, Maksimalkan Teknologi untuk Edukasi, Tingkatkan Kualitas Diri, Didik Generasi"

Sabtu, 10 Oktober 2026

Mudahkan Alumni dan Siswa, SMPN 3 Payakumbuh Rilis Standar Pelayanan Legalisir Ijazah dan Rapor secara Gratis



Mudahkan Alumni dan Siswa, SMPN 3 Payakumbuh Rilis Standar Pelayanan Legalisir Ijazah dan Rapor secara Gratis

PAYAKUMBUH — Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kemudahan administrasi, SMP Negeri 3 Payakumbuh secara resmi mengumumkan Standar Pelayanan untuk pengurusan Legalisir Ijazah dan Rapor. Sekolah yang mengusung moto "Berkarakter, Berprestasi, Berkesehatan, Berbudaya Lingkungan" ini menegaskan bahwa layanan administrasi tersebut sama sekali tidak dipungut biaya.

Syarat Pelayanan

Berdasarkan informasi standar pelayanan yang dirilis, pemohon harus memenuhi empat syarat utama sebelum melakukan legalisir:

1 Dokumen Asli Wajib menunjukkan Ijazah atau Rapor yang ASLI kepada petugas.
2 Fotokopi Dokumen Menyerahkan fotokopi Ijazah atau Rapor dengan jumlah maksimal 10 lembar.
3 Identitas Diri Menunjukkan identitas diri yang sah, seperti KTP atau Kartu Pelajar.
4 Surat Kuasa Membawa Surat Kuasa bermeterai apabila proses pengurusan diwakilkan kepada orang lain.
Alur Pelayanan

Untuk memastikan proses berjalan tertib, SMPN 3 Payakumbuh menerapkan alur pelayanan yang terdiri dari empat tahapan yang terstruktur:

1 Penyerahan Pemohon datang ke loket Tata Usaha (TU) menyerahkan fotokopi dan menunjukkan dokumen asli.
2 Verifikasi Petugas TU melakukan pengecekan kesesuaian antara berkas fotokopi dengan dokumen asli.
3 Pengesahan Dokumen diproses untuk distempel legalisir dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah.
4 Pengambilan Pemohon menerima dokumen legalisir dan menandatangani buku serah terima.
Layanan Pengaduan & Informasi Sebagai wujud transparansi, sekolah membuka ruang pengaduan melalui:
✨ "Melayani dengan Tulus" ✨

Program